zmedia

KPK Panggil Komut JTPE Terkait Dugaan Transaksi Saham Antonius Kosasih dalam Kasus Taspen

BeritaQ.com , JAKARTA - Komisi Anti-Korupsinya ( KPK ) mengecek Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk. (JTPE) berperan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korups di PT Taspen (Persero), Senin (14/4/2025).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa Yongky telah datang untuk menemui pemeriksa dari KPK. Dilaporkan juga bahwa para penyidik sedang menganalisis informasinya terkait dengan dugaan transaksi saham yang melibatkan PT Insight Investments Management (IIM), sebuah perusahaan pengelola investasi yang menjadi bagian dari kasus ini.

Transaksi saham yang diketahui lebih lanjut berdasarkan informasi Yongky dicurigai juga menarik peran seorang terdakwa dalam kasus Taspen, yaitu mantan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih.

"Para saksi telah hadir, dan penyidik sedang menginvestigasi detail dari transaksi saham yang diduga terkait dengan PT IIM serta tersangka ANSK," demikian disampaikan Tessa dalam pernyataan tertulisnya untuk para jurnalis pada hari Rabu (16/4/2025).

Badan anti-korupsi tidak memberikan detail tambahan tentang hubungan antara Yongky dengan kasus investasi Taspen yang sedang diselidiki tersebut. Perlu dicatat bahwa JTPE merupakan salah satu perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta beroperasi dalam sektor penyediaan solusi pencetakan sekuriti.

Sebelumnya, KPK sudah mengidentifikasi dua individu sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu eks-Direktur Investasi sekaligus mantan Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, dan mantan Direktir Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri.

Kasus tersebut diyakini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar karena penanaman dana Taspen senilai Rp1 triliun dalam bentuk investasi di reksadana PT IIM.

"Berdasarkan serangkaian tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama tersangka EHP itu, diyakini bahwa kerugian terhadap keuangan negara akibat penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun di Reksadana RD I-Next G2 yang dipimpin PT IIM minimal mencapai Rp200 miliar," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

Badan pemberantasan korupsi mencurigai beberapa perusahaan serta orang perseorangan ikut memperoleh manfaat dari investasi yang dijalankan oleh Taspen tersebut. Organisasi ini meliputi:

a. Manajemen Investasi PT Insight Investments (IIM) setidaknya senilai Rp78 miliar;

b. PT Valbury Sekuritas (VSI) setidaknya senilai Rp2,2 miliar;

c. PT Pacific Sekuritas (PS) minimal senilai Rp102 juta;

d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) setidaknya senilaiRp 44 juta; dan

misalnya pihak-pihak yang berhubungan dengan tersangka Antonius dan Ekiawan.

Post a Comment for "KPK Panggil Komut JTPE Terkait Dugaan Transaksi Saham Antonius Kosasih dalam Kasus Taspen"