zmedia

Pungli di Pasar Parakanmuncang: Alasan Tersembunyi Balas Jasa Uang Kebersihan

Laporan dari Kontributor BeritaQ.com di Sumedang oleh Kiki Andriana

BeritaQ.com, SUMEDANG - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Industri, dan Perdagangan (DiskopUMIPPerd) Kabupaten Sumedang berencana untuk memverifikasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Parakanmuncang tentang adanya tuduhan pemerasan atau pungutan tidak resmi (pungli).

Praktik suap menyuap di Pasar Parakanmuncang terjadi dua kali. Pertama, melalui peningkatan biaya yang tidak semestinya oleh UPTD. Kedua, diduga adanya suap tambahan untuk urusan kebersihan dan keamanan dari Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Pasar Parakanmuncang.

Melalui biaya tersebut, setiap hari para pedagang perlu mengeluarkan retribusi sebesar Rp 8.000 untuk masing-masing dari total 400 pemilik warung yang ada.

Agus Kori, kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Sumedang, menyebutkan bahwa tarif retribusi harus menuruti peraturan daerah (Perda). Jumlahnya berbeda-beda tergantung pada ukuran dari masing-masing kios.

"Iya, semuanya harus mengikuti peraturan, namun setiap kasus berbeda dan unik. Kita akan mengecek kembali dengan UPT," ujar Agus Kor Hidayat saat diwawancara oleh Tribun pada hari Selasa (15/4/2025) petang.

Dia menyebutkan bahwa apabila terdapat indikasi pemungutan suap, hal tersebut akan diarahkan ke UPG atau Unit Pengendalian Gratifikasi.

"Mari kita periksa kembali informasinya," katanya.

Dia menyebutkan bahwa retribusi sangat diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pasar. Target Pendapatan Asli Daerah dari semua pasar di Seluruh Sumedang pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 3,1 miliar.

"Karena tahun ini banyak bisnis yang menutup sementara beberapa lainnya buka-tutup, maka potensi tersebut menjadi berbeda. Mari kita tinjau terlebih dahulu. Penilaian akan dilakukan pada hari Kamis nanti," ucapnya.

Di samping dibebani biaya administrasi oleh UPTD Pasar Parakanmuncang, para pedagang di pasar ini juga diminta membayar iuran kepada Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Pasar Parakanmuncang.

Setiap hari, para pedagang di pasar di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang itu secara keseluruhan harus membayar sebesar Rp 8.000. Biaya tersebut mencakup gabungan dari biaya retribusi yang wajib dan juga retribusi liar atau pemerasan (pungli).

Lebih jauh lagi, biaya yang dipungut tidak sebanding dengan tiket yang diserahkan. Sebagai contoh, untuk UPTD Pasar yang tertera pada tiket adalah Rp 1000 danRp 250, namun yang diminta malah mencapai Rp 4.000.

Rosi Rosmaya (45), pemilik warung obat di Pasar Parakanmuncang menyebut bahwa ia telah berjualan di lokasi tersebut selama 15 tahun dan jika ada individu yang ingin melapor tentang dugaan suap kepada polisi, dirinya mendukung hal itu.

"Jika ada laporan, maka saya mendukungnya, begitu pendapatnya, pada hari Selasa (15/4/2025)." (*)

Post a Comment for "Pungli di Pasar Parakanmuncang: Alasan Tersembunyi Balas Jasa Uang Kebersihan"