zmedia

Mobil Tertangkap ETLE? Ini Langkah Mudah untuk Konfirmasi Tilang Elektronik Secara Online

JAKARTA, BeritaQ.com– ETLE yaitu Sistem Penegakan Hukum LaluLintas Elektronik merupakan sebuah metode pengawasan traffic berdasarkan teknologi yang memakai kamera canggih untuk mengabadikan serta mendiagnosa sejumlah pelanggaran di jalan raya.

Sistem ini beroperasi dengan memantau dan merekam pelanggaran dalam waktu nyata, lalu menganalisis dan mengenali plat nomor mobil yang bersalah.

Informasi mengenai pelanggaran itu kemudian diolah oleh pejabat berwenang, setelah itu notifikasi akan dikirmkan secara elektronik ke pemilik mobil.

Untuk mobil atau sepeda motor yang tertangkap oleh kamera ETLE, bukti pelanggarannya akan diiriskan secara langsung melalui aplikasi WhatsApp milik si pemilik kendaraan berupa pesan pengingat, tidak lagi menggunakan surat tilang tradisional.

"Pertama-tama kunjungi situs web resmi ETLE Polda Metro Jaya, di sana Anda dapat meminta klarifikasi mengenai pelanggaran yang telah dilakukan," jelas AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam wawancara tersebut. BeritaQ.com (15/4/2025).

"Selanjutnya, metode kedua adalah dengan pergi secara langsung ke kantor Samsat yang berada dalam area hukum Polda Metro Jaya," jelasnya.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memverifikasi denda lalu lintas elektronik secara daring:

1. Tahap awal adalah dengan membuka halaman web tersebut. https://etle-pmj.id./ (terutama untuk area Polda Metro Jaya)

2. Setelah itu, tambahkan nomor rujukan, yakni kode khusus yang didapatkan melalui surat pengesahan di halaman ketiga. Selanjutnya, isi dengan nomor plat kendaraan Anda atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

3. Klik Konfirmasi

4. Lengkapi prosedur verifikasi dengan menyelesaikan tahapan-tahapan yang tersedia.

5. Sesudah adanya pelanggaran yang sudah dikonfirmasi, pihak berwenang akan mengeluarkan surat keterangan tilang dengan mencantumkan nomor BRIVA milik Bank Rakyat Indonesia sebagai sarana pembayaran denda atas pelanggaran tersebut.

6. Di luar Bank BRI, Anda juga dapat membayar denda tilang lewat bank lain atau platform e-commerce resmi.

7. Masa tenggat untuk membayar denda pelanggaran lalu lintas adalah paling lambat 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi.

8. Sanksi denda untuk pelanggaran lalu lintas elektronik yang belum diselesaikan dapat mengakibatkan pemblokiran sementara atas STNK Anda.

Post a Comment for "Mobil Tertangkap ETLE? Ini Langkah Mudah untuk Konfirmasi Tilang Elektronik Secara Online"