
Seorang petugasparkir tidak resmi di Pasar Tanah Abang, yang namanya belum diketahui, telah diamankan oleh kepolisian. Klip video menunjukkan insiden penggerebekan terhadap oknum tersebut tersebar luas melalui platform media sosial.
Tampak penjahat berpakaian seragam hijau muda dibawa oleh petugas kepolisian. Walaupun sempat melawan sebentar, si tersangka pada akhirnya menyerah.
Berdasarkan data terkumpul, tersangka sering kali memaksa pengendara mobil membayar uangparkir sebesar Rp 60 ribu.
"Lanjut saja," ujar salah satu petugas kepolisian.
Insiden tersebut pernah menjadi sorotan di media sosial setelah seorang pembeli di Pasar Tanah Abang mengadukan bahwa dia dikenai biaya parkir untuk sepeda motor senilai Rp 60 ribu yang terbilang tinggi.
Kasatreskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, mengkonfirmasi bahwa mereka telah berhasil menangkap tersangka kasus tersebut. Selanjutnya, tersangka akan dihandover kepada Suku Dinas SosialJakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
"Sudah kami serahkan kepada Dinas Sosial, tepatnya kemarin," ungkapnya lewat panggilan telepon pada hari Rabu (16/4).
Martua mengatakan bahwa tidak terdapat elemen hukum pidana yang dilanggar oleh tersangka dalam insiden tersebut. Korban, yang merasa dirugikan, pun enggan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. Akhirnya, kasus tersebut dialihkan ke UPTD Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
"Dalam hal pengembangan selanjutnya, kami akan memeriksa apakah tidak terjadi pelanggaran hukum karena pihak korban pun belum mengajukan laporan. Kami telah menyerahkannya kepada Dinas Sosial sebelumnya," jelasnya.
Post a Comment for "Parkir Paksa Rp 60 Ribu, Petugas Tidak Sah di Tanah Abang Ditahan dan Dialihkan ke Dinas Sosial"