zmedia

Pemerintah Provinsi Tunda Dana BPJS Untuk Daerah

BeritaQ.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyimpan kembali dana bagi hasil dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan untuk pemerintah kabupaten dan kota.

PBI BPJS merupakan program yang ditujukan untuk masyarakat  tidak mampu.

Biaya iuran PBI senilai Rp42 ribu setiap bulannya sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah.

Maka dari itu, para peserta tidak dikenakan biaya apa pun guna memperoleh jaminan kesehatan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel Ishaq Iskandar menyatakan bahwa surat edaran itu telah dikeluarkan sejak tahun 2025.

Pengaturan dana sharing pun menjadi kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

"Jadi ada surat edarannya tapi ini yang di BKAD anggarannya, BKAD yang atur itu. Ada dibayar nanti, jadi dihentikan sementara. Baru setelah tahun 2025 ini berlaku," kata Ishaq Iskandar pada Selasa (15/4).

Ishaq menyatakan bahwa dana untuk Program Bantuan Iuran BPJS tak tercantum di Dinkes, tetapi berada di bawah naungan BKAD.

Saat ada penangguhan sementara dalam pembagian dana, Ishaq menegaskan bahwa layanan kesehatan tetap berjalan normal.

"Tidak ada dampaknya karena Pemerintah Daerah yang menanggung biaya dan mengurus semuanya," terangnya.

Terhadap nominal pembagian Dana Sharing, nilainya bervariasi setiap wilayah.

Variabel seperti jumlah peserta, populasi total dan kapabilitas keuangan menjadi penentunya.

"(Sebabnya) terdapat laporan dari BPK dan Inspektorat, sehingga pihak penegak hukum mengkaji partisipasinya, berdasarkan ditemukan oleh inspektur serta BPK," ujarnya.

Temuan tersebut terkait data ganda peserta PBI BPJS. Pemprov Sulsel diminta memperbaiki data tersebut.

PKS Minta SE Dicabut

Legislator DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Yeni Rahman meminta SE tersebut untuk dicabut.

Memertimbangkan bahwa penangguhan sementara dari pembagian dana itu dianggap sebagai keputusan yang tidak sesuai.

"Benar bahwa perbaikan dan penataan dilakukan, tetapi hal ini tidak berarti dihentikannya program tersebut. Jika diputuskan untuk menghentikan sementara, maka peserta BPJS mungkin saja menjadi orang yang terdampak," ujar Yeni Rahman pada hari Selasa (15/4).

Yeni menyatakan bahwa memang ditemukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait informasi di Kartu Peserta Jaminan Sosial Nasional-Kartu Indonesia Sehat (PBI JSN-KIS). Hal ini menunjukkan adanya kasus penerima manfaat dari BPJS yang menggunakan NIK duplikat.

Selanjutnya, terdapat pula beberapa warga yang telah meninggal namun tetap masuk dalam daftar penerima PBI BPJS.

"Artinya ini adalah kesalahan dari dinas kependudukan, bagaimana mungkin data tersebut dapat terpublikasi," tegasnya.

Yeni tetap tidak menolak, ada sebagian masyarakat yang belum mengerti betul tentang prosedur pengurangan surat kematian.

Hal ini harus diperbaiki untuk menghindari permasalahan di pangkalan data.

Menanggapi hal itu, SE Penghentian sementara dana sharing PBI BPJS juga dirilis oleh Pemprov Sulsel.

Namun menurut Yeni, keputusan itu kurang tepat.

Yeni mengatakan bahwa mulai tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak akan membayar iuran BPJS lagi.

Sebenarnya, hal tersebut merupakan sebagian dari kewajiban pemerintah dalam menjamin hak asasi masyarakat.

Dia juga menyebutkan tentang permasalahan dana bantuan keuangan daerah serta beban utang yang masih menggunung dan belum terselesaikan.

"Pemerintah terlampau asyik merombak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun melupakan kepentingan sebenarnya dari masyarakatnya. Masalah finansial tak terselesaikan, sedangkan hutang semakin membengkak," ungkap Yeni.

Lebih lanjut, menurut Yeni Rahman, saat ini kesejahteraan publik turut diserahkan.

Yeni menekankan untuk menghapuskan surat edaran tersebut dengan cepat.

Yuni memberikan contoh kota Makassar yang mengalami situasi serupa tapi masih terus menyediakan layanan BPJS tanpa ada penundaan.

Kritik Gubernur

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Rahman Pina, juga turut mengkritisi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman karena tidak hadir pada sidang paripurna di DPRD Sulsel, Senin (14/4).

Dia yang merupakan wakil ketua partai Golkar Sulsel tersebut menyarankan bahwa minimal wakil gubernur atau sekretaris daerah (sekda) Sulsel harus hadir untuk menghargai forum legislasi ini.

Karena itu, paripurna ini merupakan wadah yang vital dan penggerak aspirasi masyarakat.

Maka dia mengucapkan terima kasih kepada Yeni Rahman yang telah memberikan kritik tentang Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman.

"Saya rasa hal tersebut sangat penting dan di kesempatan ini kita serahkan kepada asisten agar disampaikan ke Gubenur Sulsel," tegas Rahman Pina.

Post a Comment for "Pemerintah Provinsi Tunda Dana BPJS Untuk Daerah"