BeritaQ.com, PANGKALAN BUN Pemkab Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkapkan penghargaan kepada DPRD Kobar karena telah menyelesaikan diskusi dan mencapai kesepakatan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat Paripurna ke-10 yang berisi pendapat akhir dari setiap fraksi DPRD Kobar dilaksanakan dan diinformasikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kobar, Rody Iskandar, pada hari Selasa, 15 April 2025.
Pada pertemuan tersebut, telah disahkan tanda tangan bersama oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyetujui pengesahan dua rancangan peraturan daerah menjadi aturan resmi. Dokumen-dokumen itu meliputi rancangan peraturan daerah mengenai pencabutan peraturan daerah nomor 14 tahun 2021 seputar pelaksanaan protokol kesehatan dan penanganan pandemi COVID-19, serta rancangan peraturan daerah terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku dari tahun 2025 hingga 2044.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kobar, Rody Iskandar memberi penghargaan atas janji serta kolaborasi yang telah dibangun selama diskusi mengenai kedua rancangan peraturan daerah itu.
"Dengan penyetujuan kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sebagai wakil dari pemerintahan daerah, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi sebesar-besarnya kepada DPRD karena sudah bekerja sama dengan sangat baik selama tahap diskusi," katanya.
Sekretaris Daerah juga menyanjung tinggi partisipasi semua pihak yang telah mendukung kemulusan proses diskusi, termasuk mereka dari dalam SOPD dan lembaga-lembaga vertikal.
"Saya pun ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung agar jalannya diskusi tentang draf peraturan daerah dapat berjalan dengan lancar. Jika dalam proses itu ada sesuatu yang tidak disukai, saya sungguh-sungguh meminta maaf," ungkapnya.
Sekretaris Daerah menginginkan bahwa setelah kedua Rancangan Peraturan Daerah itu disahkan dan menjadi peraturan daerah resmi, semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang terlibat bisa mengejar pelaksanaannya dengan sebaik-baiknya agar memberi keuntungan yang besar kepada warga masyarakat.
"Saya berkeinginan agar begitu dijadikan sebagai perda, aturan ini dapat diterapkan secara optimal oleh SOPD serta pastinya akan menghasilkan keuntungan yang semaksimal mungkin untuk warga Kabupaten Kobar," tutupnya.
Post a Comment for "Pemkab Puji DPRD Kobar Kalteng: Dua Rancangan Peraturan Daerah Resmi disetujui"