
BeritaQ.com - Pihak pemerintahan telah menetapkan alokasi dana senilai Rp 2,66 triliun guna mendanai pembayaran insentif produktivitas bagi para pengajar ASN pada tahun 2025 di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendikti Iptek).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada acara Taklimat Media yang berlangsung di kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025.
"Maka total nilai pembayarannya menjadi Rp 2,66 triliun yang akan kita tanggung," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut bahwa dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan pembayaran tukin dosen PNS di Kementerian Pendidikan Sains, Teknologi, dan Pengetahuan bagi tahun sebesar 12 bulan, termasuk THR serta gaji ke-13 mereka.
Biaya selama 14 bulan, Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13
Anggaran itu, seperti diterangkan oleh Sri Mulyani, berasal dari pengeluaran untuk gaji pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN ini terdiri atas beberapa sumber pendanaan antara lain adalah pemasukan melalui pajak serta non-pajak.
"Mereka bisa mendapatkan 14 bulan penghasilan karena tukin mulai Januari sampai Desember, ditambah dengan bonus lebaran dan gaji ke-13," jelasnya.
Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pelunasan tunjangan kinerja hanya akan dijalankan setelah Kemendikti Saintek selesai mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) serta Panduan Teknis (Juknis) yang berkaitan dengan tunjangan kinerja.
"Biaya tersebut akan dibayarkan setelah Bapak Menteri (Mendikti Saintek) mengeluarkan Peraturan Menteri yang berkaitan dengan implementasinya," jelasnya.
Pada kesempatan serupa, Mendikti bidang Saintek Brian Yuliarto mengharapkan agar peraturan menteri serta petunjuk teknis selesai disiapkan pada bulan April tahun 2025 mendatang.
"Kami menargetkan permen untuk minggu ini. Sedangkan juknis, kami berharap dapat diselesaikan pada bulan April," ujar Brian.
Brian menyatakan bahwa tunjangan dosen akan diproses berdasarkan pertimbangan faktor-faktor penting yang meliputi prestasi guru di institusi pendidikan tingginya.
Penilaian untuk para dosen akan berlangsung selama satu semester, yaitu antara bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2025. Pencairannya baru akan dilaksanakan setelah evaluasi kinerja rampung pada Juli 2025.
"Maka performanya pastinya akan kami pantau, dan dosen ini unik dibanding profesi-profesi lainnya karena tak dapat ditilik dalam rentang waktu sebulan-sebulan, sebab ia bukanlah pegawai yang hanya datang ke kantor pada jam kerja baru kemudian pergi," jelasnya.
"Maka hal tersebut tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat satu bulan saja, sebab sesuai regulasi yang telah kami buat, pencapaian performa dan prestasi harus dinilai setiap satu semester," terang Brian Yuliarto.
Post a Comment for "Pencairan Tunjangan Dosen PNS Kemenkoordinatoran Pendidikan Capai Rp2,66 Triliun: Mengintip Angka Sebenarnya"