zmedia

Pengamat Bicara Soal Rencana Pemerintah Bentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

BeritaQ.com.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto berencana mendirikan 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan isi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Penyusunan Cepat Terbentuknya Koperasi Desa atau Kelurahan Berwarna Merah dan Putih, yang telah ditanda tangani pada tanggal 27 Maret tahun 2025.

Suroto, seorang pengamat koperasi dan juga ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), berpendapat bahwa pembiayaan Kopdes Merah Putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pembangunan Desa (APBDes) ditambah dengan peminjaman eksternal dapat menghancurkan kemandirian, demokrasi, dan otonomi warga setempat.

Menurut dia, menganggap koperasi hanya sebagai instrumen dalam kebijakan semacam itu akan membunuh inisiatif, menciptakan siklus kemapanan, serta memberi kontrol politik kepada elit berkuasa yang merupakan bagian dari oligarki.

"Aktivitas pemerintah ini merupakan kelanjutan dari metode kolonial Hindia-Belanda untuk mempertahankan ketundukan terhadap monopoli kapitalisme global serta elit politik otoriter nasional, sambil mengulangi kesalahan-kesalahan sebelumnya," katanya dalam pernyataan resmi yang diterima BeritaQ.com, Selasa (15/4).

Suroto selaku CEO dari Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) menyatakan bahwa sementara di level global sedang berupaya untuk mengecilkan jumlah koperasi dengan cara memperkuatnya lewat proses merger dan amalgamasi, namun pihak pemerintah malah bertindak sebaliknya yaitu meningkatkan angka tersebut secara signifikan sampai mencapai 80 ribu koperasi besar.

Menurutnya, tindakan pemerintah mirip dengan pengulangan kebijakan sebelumnya saat mendirikan Badan Usaha Unit Desa (BUUD), yang nantinya digabungkan menjadi Koperasi Unit Desa (KUD).

"Pola kebijakan tersebut tepat sama seperti era Orde Baru saat mengeluarkan Inpres 4 pada tahun 1984 dengan tujuan memperkuat kooperatif multiguna di pedesaan agar masuk ke dalam struktur KUD. Namun, hal ini menjadi tidak berlaku lagi setelah hak istimewanya dicabut melalui penerbitan Inpres Nomor 18 tahun 1998," jelasnya.

Selanjutnya, Surotot mengatakan bahwa kegagalan KUD sebelumnya terjadi akibat kurang dipedulikannya prinsip-prinsip organisasi. Dia menyebutkan bahwa perkembangan KUD saat itu seringkali tercampuri oleh berbagai intervensi dan didirikan lebih untuk memperoleh manfaat dari pemerintah saja.

"Koperasi, apa pun jenisnya, seharusnya dibangun berdasarkan struktur organisasi yang solid. Koperasi merupakan badan usaha mandiri dan dari segi administrasi publik dikenal sebagai lembaga hukum swasta, yaitu subjek buatan undang-undangan yang disahkan oleh pemerintah," jelasnya.

Post a Comment for "Pengamat Bicara Soal Rencana Pemerintah Bentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih"