Laporan Jurnalis dari BeritaQ.com, Annas Furqon Hakim
BeritaQ.com, MAMPANG PRAPATAN - Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki bernama awalnya A yang terlibat dalam penyebaran obat-obatan terlarang di kawasan Jaksel.
Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 10,5 kg ganja dari tangan tersangka.
"Seorang pria yang namanya dimulai dengan huruf A ditahan beserta dengan bukti fisik berupa 12 bungkus ganja yang memiliki bobot keseluruhan sebesar 10,5 kilogram," jelas Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025.
Ade menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut dimulai ketika kepolisian mendapatkan laporan dari warga tentang aktivitas penyelundupan obat-obatan terlarang di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, kepolisian memulai penyelidikan atas informasi itu dan berhasil menahan tersangka pada hari Senin (14/4/2025) sekira pukul 17.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
"Menurut hasil penyidikan, terduga pelaku A menyatakan bahwa dia memperoleh ganja itu dari seorang laki-laki yang memiliki inisial H," jelas Ade.
Pada saat ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sudah menambahkan nama H ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
"Petugas terus melanjutkan investigasi mereka untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya," jelas Kasubdit.
(TribunJakarta)
Akses BeritaQ.comdi Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f .
Pastikan Tribunners telah menginstal aplikasi WhatsApp ya.
Post a Comment for "Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Narkoba di Mampang Jaksel, 10,5 Kg Ganja Dirazia"