
jatim.BeritaQ.com , SURABAYA - Satuan LaluLintas Polrestabes Surabaya menawarkan layanan SIM keliling untuk warga yang ingin memperbarui masa berlaku surat izin mengemudi mereka.
Pada hari Rabu, tanggal 16 Maret tahun 2025, layanan SIM keliling tersedia di Parkir untuk Gereja GKI Pregolan di Kawasan Tegalsari.
Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di Area Parkir Di Balik Ruko Mangga Dua Sektoral Wonokermo.
Jadwal kegiatan akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di setiap tempat yang disebutkan.
Usia minimum untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Berikut ini beberapa dokumen Administrasi yang perlu dipersiapkan:
1. Dokumen identitas resmi dan aktif dari tempat tinggal lokal untuk warga negara Indonesia, atau dokumen imigrasi untuk warga negara asing (WNA).
2. Bukti Medis Kebugaran Fisik dari Petugas Kedokteran.
3. Surat Pengakuan Status Kesejahteraan Jiwa oleh Kantor Psikologi.
4. Kartu tanda pengenal lama sebagai bagian dari proses perpanjangannya.
5. Pengubahan kategori SIM memerlukan dokumen tambahan berupa Surat Kelulusan dari Tes Kemampuan Simulasi.
6. Bukti aktivasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk warga yang ingin memperbarui SIM dapat melakukannya 7 hari sebelum berlaku kadaluarsa. Kunjungi tempat tersebut di awal hari guna mengeluhkan kemungkinan antrian panjang.
Jika SIM sudah melewati batas waktu berlakunya, maka akan dianggap tidak valid dan perlu melakukan proses pengajuan pembuatan baru.
Biaya pembuatan perpanjangan untuk SIM C Rp75.000, sedangkan SIM A Rp80.000. (mcr12/jpnn)
Post a Comment for "SIM Keliling Surabaya Akan Hadir Tanggal 16 April 2025: Cek Jadwal dan Lokasi Anda"