BeritaQ.com Insiden pembunuhan berdarah menggunakan senjata Tajam kembali mencengangkan masyarakat di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Pada kejadian kali ini, suatu peristiwa tragis mengerikan terjadi di kalangan keluarga, ketika seorang laki-laki bernama DB (48 tahun) tanpa ragu melakukan serangan terhadap dua individu yakni istrinya sendiri serta seorang lelaki lainnya yang diperkirakan memiliki ikatan spesial dengan sang istri.
Insiden yang memalukan itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 14 April 2025, di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, kurang lebih pukul 9 malam waktu setempat.
Tindakan kekerasan tersebut secara langsung menimbulkan keributan di kalangan masyarakat setempat dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Dari insiden tersebut, terdapat dua korban yang mengalami luka serius.
RL (38), orang yang dicurigai sebagai kekasih dari istrinya tersebut, mengalami luka tusukan di area perut karena diserang oleh tersangka.
MO (33), sang istri, menderita memar di sekitar matanya serta punggungnya karena terkena pukulan dari DB.
Berdasarkan laporan polisi awal, tindakan kekerasan tersebut diyakini disebabkan oleh rasa cemburu yang kuat serta tuduhan selingkuh di antara MO dan RL.
Pelaku yang tak mampu menahan emosinya, memilih menyelesaikan konflik dengan kekerasan.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai melalui Kanit Jatanras IPDA Stovie Tulung mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan tanpa ada tandingan oleh Satuan Resmob Polres Bitung bekerja sama dengan Polsek Maesa, dan proses penangkapan ini terjadi tak sampai satu jam sejak insiden tersebut.
Tindakan penahanan terjadi di area Kelurahan Girian Permai, serta dari pegangan tersangka disita bukti berupa sebuah pisau baja putih dengan gagang alumunium yang dipakai pada saat serangan.
Sekarang ini, DB sudah ditahan dan sedang menghadapi pemeriksaan di Polres Bitung.
Dia dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP mengenai pemukulan atau penyiksaan serta pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang berkaitan dengan penyalahgunaan senjata tajam tanpa persetujuan resmi.
Kepolisian pun meminta agar warga menyelesaikan masalah pribadi dengan cara yang transparan serta lewat saluran perdamaian.
"Kami mendukung metode mediasi, apakah itu melalui figur komunitas atau institusi sosial, sebelum emosi berkembang menjadi kekerasan," ungkap IPDA Stovie Tulung.
Peristiwa pilu ini mengingatkan kita akan bahaya ketika perselisihan keluarga tidak diresolusi secara efektif, bisa menimbulkan akibat memilukan, membawa kerugian bagi sejumlah orang, serta meninggalkan bekas luka serius baik pada tubuh maupun hati.
Sosok DB
DB (48), laki-laki berasal dari Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Dia bertempat tinggal di Kecamatan Girian.
Pada usia mendekati lima puluh tahun, DB sudah menikah dan mempunyai istri yang juga merupakan korban wanita bernama MO (33).
DB diduga sering kali mencurigai istrinya karena dia diyakini memiliki hubungan dekat dengan seorang pria lain.
Kepunahan dari perasaan yang sudah lama tertekuk tersebut pecah pada Selasa malam, 14 April 2025, saat dia menemukan pasangannya bergaul dengan seseorang bernama awal RL (38) di daerah Wangurer Barat.
Disebutkan terdorong oleh kemarahan dan rasa iri hati, DB dengan berani mengambil sebuahpisau dan melakukan serangan ke arah mereka berdua.
Parahnya lagi, tindakannya itu tidak hanya menyebabkan cidera jasmani pada dua individu saja, melainkan juga menghanyutkannya kedalam cengkeraman hukum.
Dia saat ini sudah diamankan oleh aparat penegak hukum dan sedang menghadapi pemeriksaan mendalam di Mapolres Bitung.
Satu bilah pisau berbahan baja putih dengan gagang dari aluminium juga disita sebagai alat bukti dalam kasus tersebut.
DB saat ini dikenakan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemaksaan kehendak serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 lantaran memiliki dan menggunakannya senjata Tajam tanpa persetujuan resmi.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, lewat Kanit Jatanras IPDA Stovie Tulung, mengatakan bahwa insiden tersebut tidak sekadar menimbulkan cedera jasmani, namun juga berdampak pada trauma psikologis yang sangat dalam untuk anggota keluarga yang terpengaruh.
"Perselisihan keluarga yang tak terselesaikan dengan tepat bisa berakibat sebagai bencana yang mengancam nyawa," tegas IPDA Tulung, Rabu (16/4/2025) pagi.
Dia meminta kepada publik untuk lebih bersikap terbuka saat mengatasi masalah pribadi dan tidak melakukan tindakan individual yang bertentangan dengan undang-undang.
"Kami mendukung pemecahan masalah melalui mediasi, berkonsultasi dengan tokoh masyarakat atau institusi sosial, agar emosi tidak berubah menjadi kekerasan," katanya.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado Untuk informasi terbaru mengenai berita-berita yang sedang tren lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Post a Comment for "Korban Penikaman di Bitung: Suami Tewas Dianiaya, Istrinya Juga Terluka Berdarah"