
BeritaQ.com , Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memperingatkan untuk berhati-hati dalam proses pengambilan suara kembali ( PSU Pilkada tahun 2024 sebaiknya tidak dipandang sebagai suatu projek. Dia menyatakan hal ini setelah mengetahui adanya tujuh calon dalam pemilihan tersebut yang telah mengajukan gugatan terhadap hasil dari rekapitulasi ulang ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Zulfikar, PSU hanya perlu dilaksanakan sekali saja. Dia berharap agar para peserta tidak perlu mengikutinya berkali-kali. Pilkada menerima hasil PSU setelah diberi kesempatan untuk bersaing kembali.
"Berdasar pemahaman saya memang begitu (hanya PSU satu kali cukup). Sudah diberikan peluang untuk melaksanakan dan berbeda pendapat pun boleh. Setelah adanya keputusan, seharusnya hal itu dituruti. Hasil apa pun perlu diterima," ujar Zulfikar ketika bertemu dengan kami di kantor Bawaslu, Jakarta, pada hari Selasa, 15 April 2025.
Karenanya, Zulfikar menyerukan hal tersebut kepada pihak terkait. Mahkamah Konstitusi bisa mempertimbangkan usulannya untuk tidak mengabulkan permohonan penggugat PSU. "MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek, ya, senang lah PSU terus-menerus," ujarnya.
Meskipun demikian, dia tidak menjelaskan lebih detail tentang proyek tersebut terkait dengan PSU Pilkada 2024. Zulfikar mengatakan bahwa alasan dirinya menentang adanya PSU berulang-ulang adalah karena hal ini dapat menciptakan ketidakstabilan dalam struktur pemerintah. Menurutnya, mekanisme pemilihan umum sulit untuk secara konsisten memastikan kedaulatan rakyat serta keadilan dan perlindungan hukum pada waktu yang sama.
Maka dia berpendapat bahwa ada sesuatu yang harus dikorbankan. Jika PSU diulang untuk memenuhi rasa keadilan, hal ini dapat mengesampingkan kepastian hukum. Dia bertanya, "Kapan kita bisa menyudahi ini? Apakah selalu PSU, PSU lagi dan terus-menerus PSU?"
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menginstruksikan pelaksanaan pemilu susulan (PSU) di 24 wilayah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Instruksi ini muncul sebagai hasil dari putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang diputuskan pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyelesaikan pemilihan susulan (PSU) di sepuluh wilayah dalam dua periode terpisah. Tahap awal dari PSU ini dilangsungkan tanggal 22 Maret 2025 di empat tempat yaitu Barito Utara, Siak, Bangka Barat, dan Magetan. Di keempat lokasi tersebut, proses pemilihannya hanya digelar secara parsial atau cuma di beberapa pusat perhitungan suara (TPS).
Selanjutnya, KPU akan meneruskan PSU di 5 wilayah pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2025. Lima daerah tersebut adalah Kota Sabang yang berada di Aceh; Kabupaten Bungo di provinsi Jambi; Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru di Maluku; serta Kabupaten Pulau Taliabu di Maluku Utara. Sedangkan untuk PSU terakhir di Kabupaten Kepulauan Talaud sudah dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025.
KPU melaporkan bahwa terdapat tujuh kasus pemungutan suara ulangan (PSU) yang diajukan bandingnya di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan informasi dari situs web MK, sebanyak enam paslon dalam pilkada telah mengajukan gugatan atas hasil PSU tersebut. Mereka berasal dari kabupaten-kabupaten seperti Siak, Barito Utara, Kepulauan Buru, Taliabu, Banggai, serta Kepulauan Talaud.
Saat yang sama, wilayah lain seperti Kabupaten Puncak Jaya diajukan kembali untuk melakukan rekalkulasi. Anggota KPU August Mellaz menyampaikan bahwa pihaknya belum memahami sebab-sebab di balik protes tujuh partai atau calon terkait hasil pemilihan susulan tersebut serta permintaan perhitungan ulang.
Tentunya kita akan melakukan peninjauan lebih mendalam kemudian, namun informasi saat ini adalah seperti itu," ungkap August Mellaz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 15 April 2025. Dengan sebagai pengorganisir pemilihan ulang atau PSU tersebut, August menyatakan bahwa KPU telah berupaya semaksimal mungkin. "Sama halnya dengan instruksi dari MK, langkah-langkahnya pun sudah dilaksanakan oleh kami," imbuhnya.
"Bila nanti terdapat pengajuan gugatan tambahan, tentunya itu adalah hak bagi seluruh pihak yang bersangkutan dan kami wajib menghormatinya," jelas August.
Setelah adanya gugatan hasil PSU , Dia menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan dilanjutkan ke MK.
Post a Comment for "PSU Pilkada 2024 di MK: Anggota DPR Ingatkan Jangan Ditumpuk Politik"