zmedia

Tersangka Kasus Suap Hakim CPO: Inilah 8 Nama yang Terlibat

BeritaQ.com , JAKARTA - Kejaksaan Agung (KPK) kembali mengidentifikasi tersangka pada kasus dugaan suap terkait permasalahan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). minyak goreng korporasi.

Tersangka baru ini adalah seorang dari kalangan swasta yaitu Muhammad Syafei (MSY), yang menjabat sebagai Head of Social Security and License atau secara lokal dikenal sebagai Kepala Legal Wilmar Group.

Abdul Qohar dari Dirlantas KPK menyebut bahwa Syafei bertindak sebagai sumber dana suap untuk memastikan kasus perusahaan minyak goreng dihentikan atau tidak diproses.

Awalnya, Syafei menyiapkan sebesar Rp20 miliar. Akan tetapi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) mengharuskan jumlah tersebut dilipatgandakan menjadi tiga kali lipat sehingga mencapai Rp60 miliar.

"Setelah itu, tersangka MS mengontak Sdr. MSY dan Sdr. MSY setuju untuk mempersiapkan permintaan tersebut menggunakan mata uang asing [SGD atau USD]," jelas Qohar di Kejagung pada hari Selasa, 15 April 2025.

Secara singkat, uang tersebut di terima oleh Arif lalu diyakini telah disalurkan ke tiga hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom dengan jumlah total mencapai Rp22,5 miliar.

Dari dana itu pula, Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima bagian senilai USD50.000 karena perannya dalam mempertemukan Arif dengan pengacara dan tersangka bernama Ariyanto.

Berkenaan dengan penunjukan Syafei ini, jumlah terdakwa dalam kasus suap itu mencapai 8 orang. Rincian selengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN)

2. Asisten Hakim Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)

3. Pengacara Ariyanto (AR)

4. Hakim Marcella Santuso (MS)

5. Hakim Djuyamto (DJU)

6. Hakim Tinggi Syarif Baharudin (SB)

7. Hakim Ali Muhtarom (AM)

8. Kepala Socso dan Izin Grup Wilmar, Muhammad Syafei (MSY).

Post a Comment for "Tersangka Kasus Suap Hakim CPO: Inilah 8 Nama yang Terlibat"