
BANJARMASIN, BeritaQ.com – Sebuah insiden menunjukkan bahwa seorang pemuda berasal dari Jakarta Barat dengan inisial GCB (21), telah diamankan oleh Ditjen Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Penahanan ini berkaitan erat dengan dugaan penyiaran materi pornografi lewat platform digital.
Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan tentang seorang korban yang berumur 15 tahun dan berasal dari Kota Banjarmasin.
Korbannya bertemu dengan sang pelaku lewat sebuah aplikasi permainan online bernama Mobile Legends.
Mereka berdua sering berinteraksi sampai hubungan mereka berkembang menjadi komunikasi di platform-media sosial.
Pemain tersebut, terkenal karena keahliannya di dalam game, setelah itu menuntut akun game si korban dengan dalih bakal mendukung peningkatan peringkatnya.
Tidak menyadari bahaya, korban menyerahkan kode rahasia akun permainannya kepada penjahat tersebut.
"Ternyata kata sandi tersebut juga berhubungan dengan akun Google ponsel pintar milik korban," jelas Riza saat diwawancara oleh para reporter, pada hari Selasa, 15 April 2025.
Dengan mendapatkan kontrol atas akun Google orang lain, penjahat itu kemudian memulai proses untuk menyalahgunakan informasi rahasia milik korbannya serta melakukan tindakan jahatnya.
Dia memaksa korbannya untuk mengirim gambar mesum, dengan alasan bahwa jika perintah tersebut tak dipatuhi, ponsel korbannya akan direset.
"Pelaku mengancam bahwa jika permintaannya tidak dipenuhi, dia akan mereaset smartphone yang dimiliki oleh korban. Karena ancaman tersebut, korban pun menuruti keinginan pelaku," jelas Riza.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban melakukan video call seks, namun permintaan tersebut ditolak.
Ditolak membuat pelaku kesal sehingga ia menjual akun permainan korban beserta dengan tambahan foto-foto pribadi korban yang intim diposting di jejaring sosial.
"Penyerang pada akhirnya mendistribusikan informasi tersebut karena ingin menjual akun Mobile Legends beserta dengan foto bonus dari korbannya yang menunjukkan sebagian dadanya di halaman Facebook-nya," jelasnya.
Setelah gambar pribadinya diedarkan secara tidak sah, si korban segera mengajukan laporan kepada polisi. Tim petugas kemudian sukses mengejar dan mendeteksi pelakunya di kawasan Bogor, Jawa Barat, tanpa ada tindakan pertahanan dari tersangka tersebut.
"Pelaku juga menyetujui tindakannya," tambah Riza.
GCB saat ini disimpan di sel Ditkrimsus Polda Kalsel dan dikenakan tuduhan sesuai Pasal 45 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 45B bersamaan dengan Pasal 29 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronika, termasuk juga pasal terkait ancaman.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar, ditambah ancaman lain berupa 4 tahun kurungan penjara atau denda paling tinggiRp 750 Juta.
Post a Comment for "Pemuda Jakarta Sindir Remaja Banjarmasin Usai Dapatkan Password ML, Gambar Pribadi tersebar"