zmedia

Rincian Kenaikan Gaji PNS Guru dan Pensiunan Mulai Mei 2025: Apa yang Akan Meningkat?

BeritaQ.com - Informasi terkait jumlah upah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini menjadi informasi yang banyak diburu pada awal setiap bulannya.

Sebab ada peningkatan jumlah yang dikeluarkan oleh pemerintah dan akan mulai berlaku sepanjang tahun 2025, termasuk juga di bulan Mei nanti.

Sementara itu, peningkatan upah diperkirakan akan efektif bagi seluruh tingkat pangkat, termasuk pegawai negeri sipil yang merupakan guru.

Keputusan tentang peningkatan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024.

Aturan mengenai besar upah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap tingkatan yang ada, menurut Peraturan Pemerintah tersebut, seluruh pegawai negeri sipil mulai dari golongan I, II, III hingga IV akan menerima kenaikan gaji sebanyak 8% dari dasarnya untuk tiap-tiap golongannya.

Setelah menerima penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, upah minimum untuk Pegawai Negeri Sipil terendah menjadi Rp1.685.700, sedangkan yang tertinggi mencapaiRp6.373.200.

Apa tentang upah para guru PNS tersebut?

Range Gaji Untuk Pegawai Negeri Sipil di Bidang Pendidikan

Menurut statusnya sebagai pegawai negeri sipil, besaran gaji guru PNS pun merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Oleh karena itu, jumlah upah guru PNS sepenuhnya setara dengan pendapatan bulanan pegawai negeri sipil lainnya. Tak terdapat perbedaan sedikit pun.

Upah dasar tertinggi untuk guru PNS adalah senilai Rp6.373.200 setiap bulannya, sementara upah dasar terendah bagi para guru PNS mencapaiRp1.685.700 tiap bulan.

Berikut ini adalah detail penuh dari besaran upah dasar untuk guru PNS mulai dari golongan I hingga IV:

Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk Guru Tingkat Golongan I:

- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

- Kelompok Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

- Kelompok Ic:Rp1.918.700 - Rp2.783.700

- Kelompok Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk Guru Tingkat II:

- Kelompok IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

- Kelompok IIb:Rp2.385.000 - Rp3.797.500

- Kelompok IIC: antara Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200

- Kelompok Kedua:Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Gaji Pegawai Negeri Sipil Guru Tingkat III

- Kelompok IIIa:Rp2.785.700 - Rp4.575.200

- Kelompok IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

- Kelompok IIIc:Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- Kelompok III d: antara Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700

Gaji Pegawai Negeri Sipil Guru Tingkat IV

- Kelompok IVa:Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Kelompok IVb:Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- Kelompok IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Kelompok IVd: antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500

- Kelompok IVe:Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Apabila para PNS Guru masih aktif bekerja, maka aturan mengenai gaji untuk mereka yang telah pensiun dan tak lagi beraktivitas di tempat kerja bagaimana? Apakah terdapat kenaikan gaji bagi para pensiunan pada tahun ini?

Ketentuan Gaji Pensiunan 2025

Pemberitaan tentang kenaikan gaji pensiunan PNS sebanyak 16 persen mendapat berbagai tanggapan dari publik, termasuk yang pro dan kontra.

Sebab peningkatan upah para pensiunannya PNS sebanyak 16% itu terbilang tinggi mengingat usaha penghematan yang sedang dicanangkan oleh pemerintah saat ini.

Namun, PT Taspen telah menyatakan klarifikasi terkait berita tentang peningkatan upah para penerima pensiun PNS itu.

PT Taspen menyebutkan bahwa tidak terdapat berita resmi tentang peningkatan upah para penerima pensiun pegawai negeri sipil itu.

"Belum tersedia informasi resmi mengenai peningkatan upah saat ini. Silakan tunggu pembaruan resmi dari akun media sosial TASPEN untuk mendapatkan detail lebih lanjut. Kami ucapkan terima kasih," demikian pernyataan PT Taspen dalam klarifikasinya.

Maka sampai saat ini belum ada informasi mengenai peningkatan gaji para pensiunan PNS untuk tahun 2025 yang telah diumumkan oleh pemerintah.

Berapakah pendapatan para pensiunan PNS yang berlaku untuk tahun ini dan akan diterima pada bulan Mei nanti?

Di Bulan Mei, gaji para pensiunan PNS akan dicairkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Pensiunan PNS Golongan I:

- Kelompok Ia:Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Kelompok Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- Kelompok Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Kelompok Id:Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II:

- Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

- Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

- Kelompok IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

- Kelompok IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III:

- Kelompok IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

- Kelompok IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

- Kelompok IIIc:Rp1.748.100 - Rp3.866.100

- Kelompok IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Pensiunan PNS Golongan IV:

- Kelompok IVb:Rp1.748.100 - Rp4.377.800

- Kelompok IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

- Kelompok IVd:Rp1.748.100 - Rp4.755.900

- Kelompok IVe:Rp1.748.100 - Rp4.957.100.

(*)

Baca artikel BeritaQ.comlainnya di Google News

Post a Comment for "Rincian Kenaikan Gaji PNS Guru dan Pensiunan Mulai Mei 2025: Apa yang Akan Meningkat?"